JAMBERITA.COM - Setelah menjambret kalung milik Kam T Jeng Liang (70) warga Jalan Dr Setia Budi, RT 09, Kelurahan Rajawali, Kecamatan Jambi Timur, Darmawan alias mawan akhirnya berhasil diringkus tim gabungan Opsnal Jatanras Ditreskrimum Polda Jambi dan Polsek Jelutung Kamis (27/12/2018) sekira pukul 04:30 WIB.
Berdasarkan Informasi, tersangka melancarkan aksinya di Lorong Rumah Makan Ekri, Kelurahan Talang Jauh, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi Rabu 26 Desember 2018 sekira Pukul 11.00 WIB. Dimana saat itu korban hendak pulang dengan menggunakan ojek, pada saat melintas di TKP, tiba-tiba datang terangsangka bersama rekannya S (40) yang saat ini masih DPO, dengan menggunakan kendaran roda dua dan langsung menarik kalung milik korban secara paksa.
Akibat kejadian tersebut, korban beserta kendaraan yang di tumpanginya terjatuh dan korban mengalami luka dibagian wajah hingga kepala.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi membenarkan atas penangkapan tersangka. Ia mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi LP / B - 246 / XII / 2018 / SPK II.
Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan lidik dan analisa CCTV yang didapat disekitar TKP serta keterangan saksi-saksi. Dari hasil itu, diketahui bahwa pelaku penjambretan sebanyak 2 orang dengan mengendarai kendaraan R2 merk Yamaha Mio warna Merah hitam dengan No pol BH 4379 ZP.
"Setelah menjalankan aksinya terlapor melarikan diri. Dan korban di bawa ke rumah sakit oleh warga," ujarannya kemarin saat dikonfirmasi awak media, Kamis (27/12/2018).
Selanjutnya, berbekal informasi itu, lantas tim opsnal Jatanras dan Polsek Jelutung kembali melakukan lidik terhadap kendaraan yang terekam CCTV. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, petugas yang tidak ingin kecolongan langsung melakukan pengejaran dan, berhasil mengamankan tersangka di rumah orang tuanya yang beralamat di RT 06, Kelurahan Tanjung Pasir, Kecamatan Danau Teluk, Kota Jambi.
"Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Yamaha mio warna merah hitam dengan nomor polisi BH 4379 ZP, 2 buah Helm warna hitam, 1 lembar Jaket warna merah lis abu-abu, 1 lembar celana jeans dan 1 pasang sepatu kets warna hitam putih," katanya.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 3 juta. Dan tersangka telah di gelandang ke Mapolsek Jelutung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (afm)
Hadiri Wisuda Sarjana STAI AN-NADWAH, Bupati: Jangan Cepat Berpuas Diri
Heboh Keluhan Keluarga Pasien di RSUD Raden Mattaher, Orang Tua Malah Ucapkan Terimakasih
Isu Pemeriksaan Anggota Dewan di KPK jadi Gunjingan, Gedung DPRD Provinsi Jambi Lengang
Bukti Perjuangan SAH Di Senayan, Awal 2019 Ada 47 Ribu Beasiswa PIP Segera Cair
Korem 042/Gapu Jambi Kirim Bantuan Sosial Peduli Bencana Alam Tsunami di Lamsel


Pasca Serangan Siber, Sekda Sudirman Resmi Ditetapkan Jadi Komisaris Bank 9 Jambi



